Jumat, 28 November 2014

SK Gubernur Jabar UMK 2015 di 27 Kabupaten

Assalaamu 'alaikum wr.wb doeloer kumaha daramang? piye kabare? apa kabar? :D
adakah yang kangen dengan posting baru dari kabayan? ada dooonk biar kabayan semangat hehe :)

OK kali ini kabayan mau posting sesuatu yang penting terutama untuk para pekerja khususnya di Jawa Barat dan umumnya di Indonesia,,, apakah itu??? yups sesuai judul pada posting kali ini kabayan mau kasih tau tentang hasil perjuangan para buruh yang menuntut upah untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak alias KHL,,,oke langsung saja berikut inti Surat Keterangan Gubernur Jawa Barat mengenai Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK).Pengumuman disampaikan di MarkasPusat Kesenjataan Infanteri, Jalan Supratman, Kota Bandung, Jumat (21/11/2014). Keputusan Gubernur tersebut ditetapkan dalam surat keputusan dengan nomor surat 560/Kep.1581-Bangsos/2014. Nilai UMK yang telah ditetapkan berlaku untuk tahun 2015 mendatang.



No
Kota/Kabupaten
Upah Lama Tahun 2014
Upah Baru Tahun 2015
UP (%)
1
Kabupaten Garut
Rp 1.085.000
Rp 1.250.000
15,21
2
Kabupaten Tasikmalaya
Rp 1.279.329
Rp 1.435.000
12,17
3
Kota Tasikmalaya
Rp 1.237.000
Rp 1.450.000
17,22
4
Kabupaten Ciamis
Rp 1.040.928
Rp 1.131.862
8,74
5
Kota Banjar
Rp 1.025.000
Rp 1.168.000
13,95
6
Kabupaten Pangandaran
Rp 1.040.928
Rp 1.165.000
11,92
7
Kabupaten Majalengka
Rp 1.000.000
Rp 1.245.000
24,50
8
Kota Cirebon
Rp 1.226.500
Rp 1.415.000
15,37
9
Kabupaten Cirebon
Rp 1.212.750
Rp 1.400.000
15,44
10
Kabupaten Indramayu
Rp 1.276.320
Rp 1.465.000
14,78
11
Kabupaten Kuningan
Rp 1.002.000
Rp 1.206.000
20,36
12
Kota Bandung
Rp 2.000.000
Rp 2.310.000
15,50
13
Kabupaten Bandung
Rp 1.735.000
Rp 2.001.195
15,31
14
Kabupaten Bandung Barat
Rp 1.738.476
Rp 2.004.637
15,31
15
Kabupaten Sumedang
Rp 1.735 473
Rp 2.001.195
15,31
16
Kota Cimahi
Rp 1.569.353
Rp 2.001.200
15,31
17
Kota Depok
Rp 2.397.000
Rp 2.705.000
12,85
18
Kabupaten Bogor
Rp 2.242.240
Rp 2.590.000
15,51
19
Kota Bogor
Rp 2.352.350
Rp 2.658.155
13,00
20
Kabupaten Sukabumi
Rp 1.565.922
Rp 1.940.000
23,89
21
Kota Sukabumi
Rp 1.350.000
Rp 1.572.000
16,44
22
Kabupaten Cianjur
Rp 1.500.000
Rp 1.600.000
6,67
23
Kota Bekasi
Rp 2.441.954
Rp 2.954.031
20,97
24
Kabupaten Bekasi
Rp 2.447.445
Rp 2.840.000
16,04
25
Kabupaten Karawang
Rp 2.447.450
Rp 2.957.450
20,84
26
Kabupaten Purwakarta
Rp 2.100.000
Rp 2.600.000
23,81
27
Kabupaten Subang
Rp 1.577.959
Rp 1.900.000
20,41
*Daftar UMK mulai di tetapkan pada awal tahun 2015.

 
Nah bagi doeloer yang berprofesi sebagai buruh di jawa barat sudah pada tau kan sekarang UMK nya berapa,jadi kalo kurang dari nilai tersebut bisa komplain tuh ke perusahaan kalo perlu demo lagi hahaha kaya dokumentasi foto berikut ini yg kabayan copas dari sumber




Walaupun sudah ditetapkan oleh pemerintah jawabarat, para pekerja masih ingin berdemo untuk meminta UMK kabupaten bekasi yang di inginkan pekerja yaitu sebesar 3,6 Juta atau sekitar 30%. Aksi ini rencananya akan dilakukan pada tanggal 10 dan 11 Desember 2014.berdasarkan surat keputusan KSPI.
berikut kabayan informasikan pula UMK/UMR per SEKTOR khusus untuk kabupaten Bekasi dan Karawang.
UMK / UMR GAJI PER SEKTOR
UMK Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 2.840.000. Berikut Rincian UMK Per sektor
- Kelompok 1 atau sektor 1 (sektor metal, elektronik, dan otomotif):  Rp. 3.266..000,
- Kelompok 2 atau sektor 2 (sektor kertas dan kayu) Rp. 3.124.000 dan
- Kelompok 3 atau sektor 3 (sektor garmen, aneka industri) Rp. 2.896.800.
- Sektor rumah sakit sebesar Rp. 2.466.696,

UMK / UMR GAJI PER SEKTOR
UMK Karawang sebesar Rp. 2.957.450. Berikut Rincian UMK Per sektor
- Kelompok 1 atau sektor 1 (sektor metal, elektronik, dan otomotif):  Rp. 3.412.590,
- Kelompok 2 atau sektor 2 (sektor kertas dan kayu) Rp. 3.249.575 dan
- Kelompok 3 atau sektor 3 (sektor garmen, aneka industri) 2.970.000.

UMK Karawang menempati posisi tertinggi se-Jawa Barat dan lebih besar dari upah minimum Kota Bekasi atau selisih Rp 3.419. Tahun lalu (2014) Kabupaten Bekasi menempati peringkat teratas, namun untuk tahun depan (2015) UMK karawang lebih tinggi. karena angka kebutuhan hidup layak (KHL) karawang lebih tinggi.Selamat ya buat rekan buruh di karawang,kami turut bahagia :)


Itulah inti dari SK Gubernur Jabar untuk UMK 27 Kabupaten,semoga posting ini bermanfaat walaupun hasil copas hihihi :D dan buat buruh bekasi bergerak jika agenda Monas Jilid 3 jadi sampai ketemu aja ya.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Untuk yang suka tolong komentarnya yaa,,,
Untuk yang tidak suka tolong komentar juga untuk perbaikan

Trim's