Jumat, 06 Maret 2015

Ingin Laporkan Situs/Konten Negatif (porno) Ini Dia Caranya

jumpa lagi sama postingan siborokokok nih doeloer,sebenarnya ini lanjutan dari sebelumnya yaitu yang membahas situs porno namun kali ini yang akan kabayan bahas yaitu cara melaporkan situs atau media yang mengandung konten porno agar minta diblokir pemerintah,ya kalo doeloer bisa blokir sendiri sih lebih bagus.

tak bisa kita pungkiri kecanggihan teknologi dan murahnya serta mudahnya sarana pendukung tersebut telah membuat kita bahkan generasi bangsa kebablasan dalam mengakses dunia maya namun parahnya serangan dari konten negatif di internet kian parah dan pesat sehingga perlu langkah pencegahan dan kalo bisa pemberantasan akan hal tersebut,namun keterbatasan sebagian besar masyarakat akan caranya menjadikan hal ini cukup membuat kita resah dan galau hehe,,,tapi kita masih bisa berkrontribusi aktif dengan cara berikut untuk ikut membantu pemberantasan pornografi.langsung saja kabayan kutip dari situsnya kominfo


Jakarta, Kominfo - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gatot S. Dewa Broto menyatakan telah menerima sekitar 100-an laporan pengaduan dari masyarakat melalui surat elektronik (email) aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Dikatakannya, saat ini, melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id Kominfo masih terus menerima laporan pengaduan dalam waktu 24 jam dari masyarakat.
Kami menerima laporan pengaduan dari masyarakat seminggunya rata-rata 25 sampai 30 laporan atau sekitar 100-an laporan setiap bulan, kata Gatot di ruang kerjanya.
Menurutnya, laporan yang masuk kebanyakan laporan pengaduan terkait dengan konten pornografi. "Paling banyak pengaduan itu intinya konten pornografi, judi online, penipuan, situs radikal, kemudian laporan tentang makanan," ujarnya.
Untuk itu, Gatot meminta masyarakat untuk memanfaatkan email aduan ini agar situs-situs yang dilarang bisa diblok.
Masyarakat silahkan adukan bila ditemukan konten porno yang masih dapat diakses dengan mudah ke email aduankonten@depkominfo.go.id, ujarnya.
Gatot mengungkapkan, kenapa dalam menerima pengaduan, Kominfo menggunakan email, bukan dalam bentuk telpon ataupun Short Message Service (SMS). "Kalau melalui email itu sangat simple dan mudah. Oh itu situs seronok, radikal, porno, tinggal di copy paste, di klik akan kelihatan URL (alamat email) nya," ungkapnya.
Namun demikian, sambungnya, Kominfo harus selalu berhati-hati dalam memproses laporan aduan yang masuk. "Selalu hati-hatinya, begini. Kalau situs-situs porno, pedomannya tidak sulit. Situs-situs porno itu kan pedomannya di UU Pornografi disebutkan di beberapa pasal tertentu misalnya yang masuk pornografi seperti memperlihatkan alat kelamin, bersetubuhan dan sebagainya. Begitu itu nongol kita blok," terangnya.
Namun demikian, Gatot mengakui, apabila situs porno itu di blok sekian, muncul sekian seperti deret ukur dan deret hitung. "Kami blok seratus muncul seribu, kita blok seribu muncul berapa dan sebagainya. Itu jadi tantangan kami," katanya.
Kalau situs-situs yang sifatnya selain dari porno, Kominfo butuh klarifikasi. Misalnya beberapa hari lalu pernah kejadian ada masyarakat melaporkan ada situs tentang pembuatan detonator alat peledak (bom). "Setelah kita tanya pada pihak terkait, dijawab ini untuk kajian ilmiah. Coba, kalau langsung kita blok, bisa-bisa kami digugat," terangnya.
Atau, lanjutnya, pernah ada beberapa pihak melaporkan tentang situs radikal. "Setelah kita tanya pada lembaga terkait, ternyata itu bukan, itu hanya dakwah biasa. Makanya, kami hati-hati sekali," pungkasnya.

semoga postingan ini bermanfaat dan masyarakat dapat berperan aktif untuk perbaikan dan kemajuan moral generasi bangsa.kalo kata Bpk.Prabowo mah "kalau bukan kita siapa lagi,kalau bukan sekarang kapan lagi." :-)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Untuk yang suka tolong komentarnya yaa,,,
Untuk yang tidak suka tolong komentar juga untuk perbaikan

Trim's